MANAJEMEN PENGGUNAAN DANA BANK
Sumber penempatan dana dan strategi
bank dalam menempatkan dana tersebut berdasarkan tujuan bank antara lain:
·
Mencapai
tingkat profitability yang besar.
·
Mempertahankan
kepercayaan masyarakat dengan menjaga agar posisi likuiditas tetap aman.
Dengan menggabungkan kedua tujuan
tersebut, maka penempatan dana bank diarahkan sedemikian rupa agar pada saat
yang diperlukan semua kepentingan nasabah dapat terpenuhi.
Apabila sumber dana bank tercatat
pada neraca bank sisi passiva, maka penggunaan dana bank tercantum pada sisi
aktiva. Sedangkan penggunaan dana bank secara umum dibagi menjadi dua bagian
utama, yaitu :
·
Aktiva yang
tidak menghasilkan (non earning assets)
·
Aktiva yang
menghasilkan (earning assets)
Alokasi Dana Bank
Dana yang diperoleh sebuah bisnis
perbankan perlu dialokasikan dengan tepat. Untuk itu diperlukan suatu kebijakan
alokasi aktiva. Alokasi aktiva merupakan pendistribusian dana investasi yang
didasarkan pada fungsi dan kegunaan diantara berbagai kategori aktiva, termasuk
ekuivalen kas, saham, investasi pendapatan tetap, dan aktiva berwujud lainnya.
Alokasi aktiva akan berdampak baik pada resiko maupun laba.
Jenis-Jenis Cadangan Bank
A. Cadangan Primer
Primary reserve diperlukan untuk memenuhi permintaan
efektif dari para nasabah yang muncul secara tiba-tiba. Bahasa teknis perbankan
dalam mewujudkan primary reserve ini adalah alat-alat yang dikuasai dan
tercermin pada pos-pos aktiva, berupa : saldo kas dan saldo rekening pada Bank
Indonesia.
B. Cadangan Sekunder
Cadangan sekunder digunakan untuk
memenuhi kebutuhan likuiditas yang jangka waktunya kurang dari satu tahun yang
sekaligus dimanfaatkan untuk mencari laba.utama, tetapi juga sebagai dana yang
lincah bergerak dan ditanam dalam bentuk investasi jangka pendek dengan
sifat-sifat yang tetapcurrent.
Faktor Penentu Kebutuhan Dana Bank
• Ketentuan
Pemerintah
• Kewajiban
Penyediaan Modal Minimum (CAR)
• Area
Operasional Bank
• Produk Jasa
Bank
• Tujuan Bank
• Pimpinan
Bank
• Kebutuhan
Likuiditas Yang Dimiliki
• Tingkat
Kualitas dari Aset
• Struktur
dari Tabungan
• Tingkat
Kualitas dan Sistem Operasional Bank
• Tingkat
Kualitas Pemilik Bank
RUANG LINGKUP KEGIATAN MANAJEMEN DANA BANK
1. Segala
aktivitas dalam rangka penghimpunan dana masyarakat
Berupa
ajakan atau promosi yang bertujuan menghimpun dana dari masyarakat.
2. Aktivitas
untuk menjaga kepercayaan masyarakat
Sebagai
lembaga perantara, falsafah yang mendasari kegiatan usaha bank adalah
kepercayaan masyarakat.
Cost of
Fund
Cost of Fund adalah
biaya untuk memperoleh simpanan setelah ditambah dengan cadangan wajib yang
ditentukan oleh pemerintah. Perhitungan dana sangat dibutuhkan sebelum
menentukan harga produk perbankan.
Sumber Dana Bank (Cost Of Fund):
1. Dana yang
bersumber dari bank itu sendiri : modal sendiri, yaitu setoran modal dari para
pemilik atau bank mengeluarkan atau menjual saham baru kepada pemilik baru atau
cadangan-cadangan laba yang belum digunakan
2. Dana yang
berasal dari masyarakat luas : Simpanan tabungan, rekening giro, deposito
3. Dana yang
bersumber dari lembaga lain : Kredit likuiditas dari Bank Indonesia, Pinjaman
antar bank, Pinjaman dari bank-bank luar negeri, Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
- Definisi Pembiayaan
Dalam arti sempit, pembiayaan
dipakai untuk mendefinisikan pendanaan yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan
seperti bank syariah kepada nasabah. Pembiayaan secara luas berarti financing
atau pembelanjaan yaitu pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi
yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun dikerjakan oleh orang
lain.
Menurut M. Syafi’I Antonio
menjelaskan bahwa pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok bank yaitu pemberian
fasilitas dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan deficit
unit.
Sedangkan menurut UU No. 10 tahun
1998 tentang Perbankan menyatakan
“Pembiayaan berdasarkan prinsip
syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang
mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut
setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.”
- Tujuan Pembiayaan
Tujuan pembiayaan berdasarkan
prinsip syariah adalah untuk meningkatkan kesempatan kerja dan kesejahteraan
ekonomi sesuai dengan nilai-nilai Islam. Pembiayaan tersebut harus dapat
dinikmati oleh sebanyak-banyaknya pengusaha yang bergerak dibidang industri,
pertanian, dan perdagangan untuk menunjang kesempatan kerja dan menunjang
produksi dan distribusi barang-barang dan jasa-jasa dalam rangka memenuhi
kebutuhan dalam negeri maupun ekspor.
- Fungsi Pembiayaan
Keberadaan bank syariah yang
menjalankan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah bukan hanya untuk mencari
keuntungan dan meramaikan bisnis perbankan di Indonesia, tetapi juga untuk
menciptakan lingkungan bisnis yang aman, diantaranya :
- Memberikan pembiayaan dengan prinsip syariah yang menerapkan sistem bagi hasil yang tidak memberatkan debitur.
- Membantu kaum dhuafa yang tidak tersentuh oleh bank konvensional karena tidak mampu memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh bank konvensional.
- Membantu masyarakat ekonomi lemah yang selalu dipermainkan oleh rentenir dengan membantu melalui pendanaan untuk usaha yang dilakukan.
- Prinsip Pembiayaan
Dalam melakukan penilaian permohonan
pembiayaan bank syariah bagian marketing harus memperhatikan beberapa
prinsip utama yang berkaitan dengan kondisi secara keseluruhan calon nasabah.
Di dunia perbankan syariah prinsip penilaian dikenal dengan 5 C + 1 S , yaitu :
- Character
Yaitu penilaian terhadap karakter
atau kepribadian calon penerima pembiayaan dengan tujuan untuk memperkirakan
kemungkinan bahwa penerima pembiayaan dapat memenuhi kewajibannya.
- Capacity
Yaitu penilaian secara subyektif
tentang kemampuan penerima pembiayaan untuk melakukan pembayaran. Kemampuan
diukur dengan catatan prestasi penerima pembiayaan di masa lalu yang didukung
dengan pengamatan di lapangan atas sarana usahanya seperti toko, karyawan,
alat-alat, pabrik serta metode kegiatan.
- Capital
Yaitu penilaian terhadap kemampuan
modal yang dimiliki oleh calon penerima pembiayaan yang diukur dengan posisi
perusahaan secara keseluruhan yang ditujukan oleh rasio finansial dan
penekanan pada komposisi modalnya.
- Collateral
Yaitu jaminan yang dimiliki calon
penerima pembiayaan. Penilaian ini bertujuan untuk lebih meyakinkan bahwa jika
suatu resiko kegagalan pembayaran tercapai terjadi , maka jaminan dapat dipakai
sebagai pengganti dari kewajiban.
- Condition
Bank syariah harus melihat kondisi
ekonomi yang terjadi di masyarakat secara spesifik melihat adanya
keterkaitan dengan jenis usaha yang dilakukan oleh calon penerima pembiayaan.
Hal tersebut karena kondisi eksternal berperan besar dalam proses berjalannya
usaha calon penerima pembiayaan.
- Syariah
Penilaian ini dilakukan untuk
menegaskan bahwa usaha yang akan dibiayaai benar-benar usaha yang tidak
melanggar syariah sesuai dengan fatwa DSN “Pengelola tidak boleh menyalahi
hukum syariah Islam dalam tindakannya yang berhubungan dengan mudharabah”